JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah serius dalam menjalankan vaksinasi Covid-19. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi tahap kedua khusus bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.
Sebelumnya para calon penerima vaksin bakal menerima SMS pemberitahuan untuk melakukan registrasi vaksinasi. Tapi pada vaksinasi tahap kedua ini, calon penerima vaksin bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam ‘Seminar Series Epidemiologi Strategi Komunikasi Vaksinasi Covid-19: Mewujudkan Masyarakat Tangguh’ pada Rabu (17/2/2021).“Terkait pendataan sasaran, kami ingin menegaskan kembali bahwa untuk berikutnya tidak ada lagi SMS notifikasi ataupun sistem pendaftaran melalui aplikasi Pedulilindungi,” terang dr. Siti Nadia, Rabu (17/2/2021).Ia juga mengatakan, saat ini Kemenkes sudah melakukan pendataan sasaran vaksinasi melalui berbagai sumber-sumber data yang ada. Data tersebut diperoleh dari Dukcapil di KPU, maupun data dari kementerian lembaga atau badan usaha dan instansi yang terkait.“Kita sudah memiliki data terkait nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, nomor kontak, dan alamat tempat tinggal sasaran. Dari data yang sudah kita miliki ini, kita kemudian mengembalikan kepada tentunya pemerintah daerah dan juga kepada instansi atau lembaga terkait untuk melakukan verifikasi terkait data yang dimiliki,” tambahnya.Nantinya, setelah data ini dikumpulkan, maka akan dilakukan konfirmasi sebelum selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi P-Care. Setelah ini calon penerima vaksin hanya perlu membawa nomor induk kependudukan, membawa KTP, menyebutkan NIK-nya, mereka sudah bisa mendapatkan layanan vaksinasi.“Jadi registrasi sasaran, masyarakat tidak perlu menunggu SMS atau registrasinya. Silahkan datang saja ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), nanti sesuai dengan tahapan-tahapan dan datanya ini bisa secara kolektif, yang disampaikan oleh sistem informasi satu data. Tinggal bawa KTP, sebut NIK maka sudah bisa melakukan registrasi,” tuntasnya.
(okezone)