Kapolri Listyo Sigit Minta Pelaku UU ITE Tak Ditahan, Ini Syaratnya

Nasional7560 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebaliknya, kata dia, polisi lebih baik menyelesaikannya melalui proses mediasi antara korban dengan pelaku.

Menurut Sigit, pelaku kasus UU ITE tidak perlu ditahan namun dengan syarat, yaitu jika memang apa yang dilakukannya tidak menimbulkan konflik horizontal.

“Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam rapat pimpinan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (17/2/2021).

Ketimbang melakukan penahanan, kata Sigit, Polri sebaiknya memberikan edukasi dengan baik kepada masyarakat.

“Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik,” ucapnya.

Namun demikian, Sigit melanjutkan, jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal, maka harus dihukum.

Listyo Sigit mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai, misalnya. Menurutnya, kasus tersebut perlu diproses tuntas.

“Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata Listyo Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit juga meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan UU ITE.

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE),” ucap Sigit.

Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.

Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan. Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri.

Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari agar masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Karenanya, kata Kapolri, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.

“Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.

(Kompas tv)
banner 336x280