PEKANBARU, lintasbarometer.com
Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus robohnya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Dua tersangka itu diantaranya Plt Kadis PUPR Pelalawan, MD Rizal (MR) dan seorang honorer Dinas PUPR Pelalawan sekaligus operator alat berat, Tengku Pirda (TP).
“Penetapan tersangka pada Selasa, 16 Februari 2021 kemarin,” kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, saat diwawancarai Tribun, Rabu (17/2/2021) sore.
Lanjut Hilman, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999.
Ancamannya hukuman pidana berupa kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Hilman memaparkan, tersangka MR memerintahkan TP selaku operator untuk melakukan pekerjaan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
Adapun informasinya, perintah itu dilakukan dengan alasan banjir. Sehingga perintah pekerjaan itu dinilai tidak lazim.
Alhasil, tiang penyangga itu malah diduga dihancurkan atau dirusak dengan sengaja.
Pihaknya ditegaskan Hilman, sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak bertanggungjawab ini.
Indikasi kesengajaan disebutkan Hilman, sudah melewati analisa dan kajian mendalam dengan melibatkan tim ahli.
“Baik dari sisi alamnya, cuaca, aliran sungai, pabrikan sheet pile, (melibatkan) ahli hukum, konstruksi. Ada indikasi (turap roboh) bukan karena bencana alam, atau dampak alam. Tapi oleh tangan manusia menggunakan peralatan tertentu yang punya kekuatan,” jelasnya.
Disinggung soal kerugian negara, Hilman mengungkapan berupa kerusakan pada proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut.
Hilman menyatakan, pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap MR dan TP dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dijelaskan Hilman, fakta-fakta terkait perkara ini akan berkembang terus.
Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 juga telah disegel Korps Adhyaksa Riau.
Penyegelan itu, dilakukan agar tidak ada pihak-pihak mengganggu atau merubahnya bangunan yang tengah diusut.
Proyek turap senilai Rp6 miliar yang berada di kawasan wisata alam Danau Tajwid Kabupaten Pelalawan itu, ambruk pada 12 September 2020 lalu.
Turap ini roboh meski pembangunannya belum berusia satu tahun. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter tersebut.
Tim jaksa Pidsus telah melakukan peninjauan serta mengkroscek ke lokasi proyek pada Selasa (15/9/2020).
Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang.
Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lantaran hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar.
Hal ini sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan.
Ia dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid. Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri.
Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2019.
Sebelumnya, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12/2020) lalu.
Di hari yang sama, jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. (Tp/ Lbr)