JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat kepolisian untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan yang menggunakan Undang-undang ITE.
Hal itu disampaikan presiden saat memberikan arahan dalam Rapta Pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara pada Senin 15 Februari 2021.
“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran Undang-undang ITE,” ucapnya dilansir Galamedia dari kanal youtube Sekretariat Presiden.
“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” sambungnya.
Untuk itu, Jokowi menyarankan agar membuat pedoman terkait interprestasi resmi terhadap pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE.
“Buat pedoman interprestasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-undang ITE, biar jelas.”
Tidak hanya itu, Jokowi juga memberikan instruksi kepada Kapolri untuk senantiasa meningkatkan pengawasan.
“Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan,” terangnya.
Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan jika Undang-undang ITE tidak memberikan rasa keadilan, maka ia akan menginstruksikan DPR agar segera merevisi UU ITE.
“Saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini,” ucapnya.
“Karena disinilah hulunya,” tambahnya.
Jokowi menekankan revisi UU ITE, terutama terkait pasal-pasal karet yang dapat memberikan penafsiran yang berbeda.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsiarannya bisa beda-beda, yang mudah interprestasikan secara sepihak,” jelasnya.
Meski begitu, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa harus tetap menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan dapat dimanfaatkan secara produktif. (Galamedia)