PEKANBARU, lintasbarometer.com
Penyidik Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para pihak penerima anggaran, untuk mengurai dugaan perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di lingkungan DPRD Kabupaten Rohil.
Adapun kasus tersebut, terus digesa Ditreskrimsus Polda Riau. Bahkan seluruh anggota dewan di DPRD Rohil (2014 – 2019) telah diperiksa untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu.
Tak cukup itu saja, Sekwan dan bendahara pengeluaran hingga PPTK juga turut diperiksa. Perkembangan terbaru, saat ini Direktorat Krimsus Polda Riau memeriksa jajaran ASN serta sejumlah pihak penerima anggaran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Senin 15 Februari 2021 siang meyakinkan, penyidiknya fokus dalam perkara ini meski kepolisian juga dilibatkan sebagai garda teredepan dalam penanganan pencegahan Covid-19, di Provinsi Riau.
“Tentu, kita terus mendalami dugaan perkara tersebut. Saksi ahli juga kita mintai keterangannya. Sejauh ini tidak ada kendala, meski dalam hal saksi ahli yang didatangkan dari luar Riau sedikit panjang prosesnya terkait Covid-19. Namun itu tidak jadi permasalahan,” tukas mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau itu.
Kata Kombes Andri, jajarannya juga sudah melakukan langkah-langkah lain, diantaranya berkoordinasi dengan pihak BPK perwakilan Riau hingga BPK RI AUI. “Iya, kita terus berkoordinasi. Terakhir pada pekan kemarin,” terang Direktur Reskrimsus.
Sedangkan sekarang ini, lanjut dia, penyidik Subdit III (Tipikor) Polda Riau juga tengah mengambil keterangan dari ASN hingga para pihak penerima anggaran.
“Kita sedang lakukan pemeriksaan, nanti kita sampaikan perkembangannya,” tutup Kombes Andri Sudarmadi. (R24/Lbr)