Mantan Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Hukum Kriminal, Nasional13961 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan tersangkab baru dengan menetapkan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp. 46 Milyar.

KPK menduga penerimaan  suap terkait pengurusan perkara perdata yang dilakukan berkisar tahun 2015-2016 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang tidak dilaporkan maksimal 30 hari ke KPK.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK ” kata  Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, Senin (16/12/2019).

Seperti diketahui, Nurhadi merupakan Sekretaris MA pada tahun 2011 s/d 2016.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).

“Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp.  46 miliar,” lanjut Saut.

Nurhadi dan Rezky Harbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.   20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra Soenjoto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini ke-3 tersangka sudah dicegah untuk keluar negeri. Oleh karenanya KPK meminta bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk melarang ketiganya ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 12 Desember 2019. (*)

 

sumber : Dokterhukum

banner 336x280