PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengeksekusi lahan eks kantor Dinas Pariwisata Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Jumat (29/1/2021).
Eksekusi pengosongan lahan itu atas penetapan Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR.
Sedangkan permohonan eksekusi lahan tersebut diajukan oleh Hj Eva Nora SH MH selaku kuasa hukum H Erizal Muluk.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Ria, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi mengatakan, dalam persoalan ini pihaknya hanya sebatas mediasi saja.
Karena itu, Yan Dharmadi meluruskan jika selama ini Pemprov Riau tidak menghalangi adanya eksekusi lahan tersebut.
“Dalam perkara ini, bukan Pemprov Riau yang kalah. Pemprov Riau hanya mentaati putusan hukum, karena yang berpekara itu Deparpostel dengan Pak Erizal Muluk,” katanya.
Dalam persoalan ini, lanjut Yan, Pemprov Riau hanya menyelamatkan aset yang dimiliki saat ini yaitu bangunan di atas lahan sengketa tersebut. Dimana hasil audit tim appraisal disepakati Erizal Muluk harus mengganti rugi bangunan sebesar Rp2,9 miliar.
“Setelah eksekusi Pak Erizal Muluk harus menyetorkan uang itu ke kas daerah Pemprov Riau,” cakapnya. (Clh/ Lbr)