Masa Jabatan Masrul Kasmy sebagai Plh Sekdaprov Riau Habis

Pekanbaru12466 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Hari ini, Senin (18/1/2021) masa jabatan Masrul Kasmy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau telah habis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan jabatan Masrul Kasmy diperpanjang atau digantikan oleh Penjabat (Pj) yang baru masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Soal memperpanjang jabatan (Plh Sekdaprov) dan penunjukan Pj Sekda kami masih menunggu surat resmi dari Mendagri. Kalau sudah, nanti Pemprov akan mengusulkan satu nama Pj Sekda,” kata Ikhwan, Senin (18/1/2021).

Sesuai aturan, jelas Ikhwan, Pemprov belum bisa memutuskan untuk memperpanjang jabatan Masrul Kasmy atau mengusulkan nama calon Pj Sekdaprov sebelum ada petunjuk dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

“Kita tunggu dua hari ini, karena saat kami konsultsi ke Dirjen Otda disuruh menunggu (suratnya),” jelas Ikhwan. (Hr/ Lbr)

banner 336x280