JAKARTA, lintasbarometer.com
Mabes Polri merespons baik pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang manjatuhkan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis.
Setelah namanya disodorkan, Komjen Listyo Sigit dalam waktu dekat akan menjalani uji kepatuan dan kelayakan di DPR RI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penunjukan Listyo Sigit sebagai calon tunggal kapolri merupakan langkah tepat yang diambil oleh Presiden Jokowi.
Pasalnya, kata Argo, Komjen Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bareskrim atau Kabareskrim Polri merupakan putra terbaik Korps Bhayangkara.
Sepak terjang Listyo Sigit selama memimpin Bareskrim Polri, kata Argo, juga mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah kasus besar bahkan pernah berhasil Listyo diungkapnya.
“Pak Listyo Sigit dianggap terbaik karena prestasinya selama ini sebagai Kabareskrim,” kata Argo dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Lebih lanjut, Argo berharap, Listyo Sigit di manapun ditugaskan bisa selalu memberikan dampak perubahan dan kemajuan bagi Polri.
“Mudah-mudahan Polri akan lebih baik di bawah kendali Pak Sigit,” kata Argo.
Seperti diketahui, sejumlah kasus besar berhasil ditangani oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo. Saat 12 hari diangkat sebagai Kabareskrim Polri, jenderal bintang tiga ini mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Kedua pelaku penyiraman merupakan yang anggota kepolisian yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis dan 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette.
Lalu, Komjen Listyo Sigit juga dapat melimpahkan kasus korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini sudah bergulir sejak 2015 dan mangkrak cukup lama karena adanya tarik ulur akibat salah satu tersangka eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masih berstatus buronan.
Namun, kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan. Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatukan vonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar subside 6 bulan penjara kurunan kepada Honggo.
Kemudian, kasus lainnya yang pernah ditangani Komjen Listyo Sigit yakni saat dirinya berhasil membawa pulang buronan terpidana kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra ke Tanah Air dari Malaysia.
Selain itu, Komjen Listyo Sigit juga berperan dalam membongkar kasus surat jalan palsu yang menyeret dua jenderal di Korps Bhayangkara tersebut. (Kompastv)