SIAK, lintasbarometer.com
Pada beberapa bulan yang lalu, sempat beredar kabar bahwasanya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Siak Amrul dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan terhadap Sekwan Amrul tersebut berkenaan dengan dugaan korupsi yang terjadi pada sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Siak, diantaranya kegiatan belanja publikasi, perjalanan dinas, serta sejumlah kegiatan lainnya.
Selain Amrul, belum lama ini juga sempat beredar kabar bahwasanya sejumlah mantan pejabat di lingkup Sekretariat DPRD Siak (mantan Kasubag Humas, red) juga telah dipanggil oleh Kejati Riau untuk dimintai keterangan. Adapun mantan Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Siak yang telah dipanggil tersebut berinisial S, IAS dan P.
Sebagaimana diketahui, S, IAS, dan P merupakan mantan Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Siak yang kala itu juga menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan kerjasama publikasi dengan media-media yang ada di Kabupaten Siak.
“Iya betul, sudah 4 kali saya dipanggil oleh Kejati Riau,” jawab S, Senin (14/12/2020) sore, kepada Infosiak.com.
Saat ditanya apakah dalam pemanggilan itu dirinya dimintai keterangan soal dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan kerjasama media?, dengan tegas S mengatakan soal itu belum ada, dan hanya ditanyai tentang seputar proses kerjasama dengan media dari awal sampai akhir.
“Sejauh ini belum ada ditanyai soal dugaan-dugaan yang menyangkut penyelewengan anggaran publikasi, yang ditanyai hanya seputar proses kerjasama dari awal sampai akhir saja,” tutup S.
Sementara itu di tempat terpisah, mantan Kasubag Humas DPRD Siak P, juga membenarkan prihal dirinya telah dipanggil oleh Kejati Riau pada beberapa bulan lalu terkait kegiatan yang ia tangani pada tahun 2017 lalu di Sekretariat DPRD Siak.
“Sudah 2 kali saya dipanggil Kejati Riau untuk dimintai keterangan soal kegiatan di bagian Humas dan Protokoler DPRD Siak, dan itu hal biasa,” terang P, Selasa (15/12/2020) pagi, kepada Infosiak.com. (Infosiak)