Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos di Siak Disorot DPR RI, Minta Kajati Riau Segera Tuntaskan

Pekanbaru7226 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU,lintasbarometer.com

banner 336x280

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibab di Pemkab Siak yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, ternyata mendapat perhatian anggota DPR RI.

Dalam kunjungannya ke Riau dan melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati, Komisi III DPR RI meminta Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019 tersebut.

Kunjungan 11 anggota Komisi III DPR RI ke Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Jumat kemarin dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.

Kepada Mia Amiati, Komisi III meminta dan berharap agar Kejati menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami pertanyakan kasus Bansos Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya,” ujar Pangeran Khairul Saleh.

Diketahui, kasus bansos sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Oktober 2020.

Dalam proses itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang termasuk tiga Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak.

Ikhsan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021, sedangkan Ulil Amri diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

( fixpekanbru)

banner 336x280