JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo pada Kamis, 3 Desember 2020. “Benar kami tangkap,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut informasi yang dihimpun, dalam penangkapan itu KPK menyita dua kardus yang masing-masing berisi Rp 1 miliar dan Rp 650 juta. Duit suap itu diduga berasal dari para kontraktor. Duit itu diduga akan digunakan sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2020. Wenny maju sebagai calon bupati inkumben.
Wenny ditangkap bersama sejumlah orang. Di antaranya tim suksesnya dalam Pilkada 2020. Dalam Pilkada tahun ini, Wenny maju sebagai calon bupati. Turut ditangkap seorang kepala dinas dan beberapa pihak swasta.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wenny melaporkan hartanya pada 30 Maret 2020. Total hartanya adalah Rp 5,435 miliar. Hartanya terdiri dari 6 bidang tanah dan bangunan yang ada di Banggai Laut dan Surabaya dengan nilai Rp 5,506 miliar.
Sisanya, Wenny memiliki harta berupa dua unit motor dan satu unit mobil Toyota Corolla dengan nilai taksiran Rp 29.500.000. Wenny juga tercatat memiliki kas sebanyak Rp 350 juta dan hutang Rp 450 juta.
Hartanya meningkat dibandingkan saat pertama kali menjabat bupati pada 2015. Saat itu, Wenny yang masih menjabat Perwira Menengah Komando Operasi Angkatan Udara II Makassar memiliki harta Rp 2,2 miliar. ( Tempo)