PEKANBARU, lintasbarometer.com
Walaupun tidak dihadiri oleh terdakwa, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap membacakan vonis terhadap perkara koripsi atas terdakwa Amril Mikminin, Kamis (5/11).
Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu dibuka pukul 13.53 oleh ketua majelis hakim Lilin Herlina, SH. MH. Sebelumnya.
Pantauan media ini, terlihat Penasihat hukum terdakwa menyodorkan surat keterangan sakit atas nama Amril Mukminin dan menyatakan keberatan atas dilanjutkannya pembacaan putusan tersebut.
Semula, JPU telah melakukan crosschek atas kondisi terdakwa. Dari lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru dimana terdakwa ditahan. Petugas menyatakan bahwa terdakwa dalam kondisi kurang sehat.
Namun majelis hakim tetap bersikukuh untuk membacakan putusan dengan alasan bahwa Undang-undang memungkinkan untuk membacakan putusan meski tanpa dihadiri terdakwa.
Sebelum mengetok palu, hakim membacakan putusan Amril Mukminin terbukti telah melakukan korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. Atas perbuatan tersebut hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 Juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Atas vonis tersebut Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu untuk berkonsultasi dengan terdakwa terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau akan banding.
Sementara itu, kendati sudah sesuai dengan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Alasan tersebut diduga karena hakim mengatakan dakwaan kedua atas kasus gratifikasi antara dua pengusaha kelapa sawit dengan Amril Mukminin tidak terbukti.(Sp/ Lbr)