PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pengelola jalan tol Pekanbaru-Dumai, PT Hutama Karya (HK) mengumumkan bahwa mulai 2 November 2020 melintas jalan tol Pekanbaru-Dumai tidak gratis lagi alias berbayar.
Dan saat ini, pengelola masih melakukan sosialisasi tentang tol Pekanbaru-Dumai bakal berbayar.
“Perintah untuk sosialisasi berbayar sudah kami terima, dan baru perintah sosialisasi untuk tahapan sekarang dan sudah di sosialisasikan, melalui media sosial dan juga di tol Permai (Pekanbaru-Dumai),” ujar Kepala Bidang Operasi Jalan Tol Permai, Muhammad Fitriandri, Selasa 27 Oktober 2020.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai.
“Mulai tanggal 2 November sudah diberlakukan tarif tol Permai,” kata Gubri Syamsuar usai menerima SK besaran tarif jalan Tol Permai dari Branch Manager Jalan Tol Permai, Indrayana, Selasa 27 Oktober 2020.
Untuk diketahui, jalan tol Permai ini telah dioperasional selama tiga minggu lebih pasca diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, 25 September 2020.
Dan selama tiga minggu ini tol digratiskan. Sedangkan untuk tol berbayarnya, dari informasi awal tol sepanjang 131 Kilometer ini, perkilometernya berbayar sebesar Rp900 perkilometer.
Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru–Sumai sepanjang 131,5 km terdiri atas 6 (enam) seksi tol yakni:
– Seksi 1 (Pekanbaru-Minas) sepanjang 10 km
– Seksi 2 (Minas–Kandis Selatan) sepanjang 24 km
– Seksi 3 (Kandis Selatan–Kandis Utara) sepanjang 17 km
– Seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 km
-Seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 km
-Seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 km. (RO/ Lbr)