57 Ribu Nasabah Dinilai Sulit Bangkit, Bank Mandiri Antisipasi Kredit Bermasalah

Nasional7828 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tengah fokus menganalisis debitur yang telah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi. Sebab dari seluruh kredit yang telah direstrukturisasi tersebut, 10-11 persen debitur sulit untuk kembali bangkit.

Hal itu merupakan respons perseroan terhadap perpanjangan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, berdasarkan analisa perseroan, jumlah debitur yang akan mendapatkan keringanan cicilan kredit itu tak akan sebanyak sebelumnya.

“Menurut hemat kami, jumlah debitur yang perlu direstrukturisasi tidak akan terlalu banyak (ke depan), dengan asumsi penanganan COVID-19 tidak lebih buruk dari yang ada sekarang,” ujar Siddik dalam paparan kinerja perseroan kuartal III 2020 secara online, Senin (26/10).

Bank Mandiri telah merestrukturisasi kredit terdampak COVID-19 sebanyak total 525.665 debitur atau senilai Rp 116,4 triliun per 30 September 2020.

Dari jumlah tersebut, 10-11 persennya atau sekitar 57 ribu debitur atau nasabah yang sudah mendapat restrukturisasi kredit itu dinilai sulit untuk bangkit kembali. Sehingga perseroan akan bersiap memasukkan jumlah tersebut menjadi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di tahun depan.

“Dari analisa, yang menurut kami tidak bisa bangkit lagi ada di kisaran 10-11 persen, itu yang kita antisipasi, mungkin tahun depan kita downgrade ke NPL,” jelasnya.

Per September 2020, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) konsolidasi berada di kisaran 205,15 persen, sebagai antisipasi penurunan kualitas kredit akibat pandemi virus corona. Adapun biaya CKPN per akhir September 2020 sebesar Rp 15,69 triliun atau naik 52,81 persen (yoy).Sementara rasio kualitas kredit dinilai masih cukup terjaga. Dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross mencapai 3,33 persen.Per akhir September 2020, restrukturisasi kredit UMKM di Bank Mandiri mencapai 406.434 debitur atau senilai Rp 47,7 triliun. Sementara kredit non UMKM sebanyak 119.231 debitur atau senilai Rp 68,6 triliun.Sebelumnya, OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakukan OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.”Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” kata Wimboh dalam keterangan resminya, Jumat (23/10). (Kumparan)
banner 336x280