PEKANBARU, lintasbaroemeter.com
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru kembali melanjutkan sidang Replik Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin pada dugaan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Senin, 19 Oktober 2020.
Sidang Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tersebut digelar untuk menanggapi Sidang Pledoi pada, Kamis, 15 Oktober 2020 yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
“Senin, 19 Oktober 2020 agenda sidang replik untuk menanggapi sidang pledoi kemarin,” ucap Hakim Ketua, Lilin Herlina SH.MH di ruang Soerbakti, Kamis, 15 Oktober 2020.
Lilin menambahkan, usai sidang replik selanjutnya akan digelar sidang Duplik, Kamis, 22 Oktober 2020.
“Usai sidang Replik Senin, 19 Oktober, Kamis, 22 Oktober akan dilanjutkan dengan sidang Duplik, baik JPU atau penasehat hukum boleh menghadiri sidang dari kantor masing-masing dan dilakukan secara virtual,” pungkas Lilin.
Diberitakan sebelumnya, Amril Mukminin meneteskan air mata dalam membacakan pembelaan dirinya pada sidang lanjutan dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 15 Oktober 2020.
“Saya yakin dan percaya, hakim ketua dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan saya meminta hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Amril sambil meneteskan air mata di Ruang Tahanan kelas IIb, Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Selain itu, Amril mengaku juga telah mengembalikan uang kerugian negara dan tidak pernah meminta uang yang diberikan PT Citra Gading Asritama (CGA).
“Saya sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp5.2 milyar dan saya juga tidak pernah meminta uang yang diberikan PT CGA kepada saya,” tegas Amril. (RO/ Lbr)