JAKARTA, lintasbarometer.com
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan partainya sudah berusaha keras memperjuangkan kepentingan buruh dalam UU Cipta Kerja. Menurut Prabowo, ia memahami kesulitan buruh dan sejak awal berjuang untuk kepentingan mereka.
“Waktu omnibus law dibahas di DPR, Partai Gerindra juga yang paling keras membela kepentingan buruh, tani, nelayan, dan sebagainya,” kata Prabowo dalam video yang dilansir Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Senin malam, 12 Oktober 2020.
Prabowo berujar perjuangan Gerindra untuk kepentingan buruh bisa ditelusuri melalui rekam jejak digital. Menurut dia, bisa jadi partainya yang paling sering bertemu dengan tokoh-tokoh buruh.
Menteri Pertahanan di Kabinet Presiden Joko Widodo ini mengatakan 80 persen permintaan buruh juga sudah diakomodasi di dalam omnibus law. Namun Prabowo menyadari bahwa permintaan buruh tak bisa diakomodasi 100 persen karena berbagai alasan. “Namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyinggung aksi mogok nasional atau menduduki pabrik dalam aksi unjuk rasa pada 6-8 Oktober lalu. Prabowo mengatakan ia memahami para pimpinan serikat buruh harus memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Namun ia mengingatkan, protes yang terlalu keras bisa membuat pengusaha hengkang dari Indonesia. “Jadi kalau mau mogok, dibakar, diduduki, si pengusaha tinggalkan aja pabriknya, sudah diasuransi kok. Malah dia untung, modalnya pindah, transfer pakai digital,” kata Prabowo.
Prabowo menuturkan tak hanya pengusaha asing yang bisa pindah dari Indonesia, tapi juga pengusaha dalam negeri. Ia mengatakan saat ini sudah ada pebisnis-pebisnis Indonesia yang pindah dan membuka pabrik di India, Nigeria, dan Mesir. “Jadi ini sikap saya, 80 persen sudah tercapai, 20 persen lagi kan masih bisa diperjuangkan,” kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini.
Prabowo mengimbuhkan, ada banyak cara untuk memperjuangkan aspirasi buruh yang belum diakomodasi di omnibus law. Misalnya dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau negosiasi dengan para pengusaha. (Tempo)