Jika Terdapat Kerumunan, KPU Langsung Tunda Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

Nasional, Politik7249 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 yakni pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) yang akan digelar pada hari Kamis (24/9/2020).

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengambil sikap jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut, pihaknya akan menghadirkan para paslon ke kantor KPU daerah setempat. Kendati demikian, pihaknya akan menerapkan pembatasan bagi para pendamping paslon.

“Parpol dua orang, ketua dan sekretaris. Kalau misalnya ada calon diusung oleh 5 parpol, maka kesempatannya adalah paslon, ketua dan sekretaris kelima parpol itu,” kata Hasyim dalam webinar bertajuk ‘Pilkada: Ditunda atau Dilanjut?’, Rabu (23/9/2020).

Selebihnya, kata dia, masing-masing paslon tidak diperbolehkan membawa massa pendukungnya ke kantor KPU daerah setempat. Hasyim menyebut, larangan ini sudah diatur dalam draft PKPU yang rencananya akan diundangkan malam ini.

“Itu akan diberikan sanksi yaitu penundaan penetapan pengundian nomor urut, pengundiannya ditunda,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, penundaan pengundian nomor urut tersebut akan dicabut apabila kondisi sudah tertib. Dalam hal ini, tidak ada kerumunan para pendukung atau arak-arakan di lingkungan KPU setempat.

“Kalau situasinya seperti itu besok tanggal 24 akan ditunda maksimal sampai tanggal 25, satu hari sampai jadwal yang ditentukan,” pungkasnya. (Okezone)

banner 336x280