Imigrasi Bengkalis Tetapkan 5 Tersangka Penyelundup TKI

banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kantor Imigrasi Bengkalis Kelas II TPI Bengkalis mengungkap penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal di perairan Bengkalis, Senin 4 November 2019 lalu. Imigrasi menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Bengkalis, Toto Suryanto, S.sos melalu siaran persnya, Senin (9/12/2019).

Terungkapnya penyelundupan TKI secara illegal ini berkat kerjasama sejumlah pihak diantaranya Danlanal Dumai dan tujuh instansi lainnya. Melalui siaran pers tersebut Toto Suryanto, S.sos menjelaskan, kasus ini teruangkap saat para tersangka membawa sebanyak 12 TKI tanpa dilengkapi dokumen sah.

Mereka membawa TKI via jalur laut dan kebetulan saat itu, patroli dari satuan F1QR Lanal Dumai melaksanakan operasi rutin selama dua hari. Alhasil, Senin (04/11/19) sekitar pukul 14.30 WIB, satu unit pompong Fiber melintas membawa 12 penumpang. Para penumpang itu merupakan TKI dari Malaysia menuju Indonesia.

Perjalanan 12 TKI itu kandas ditengah jalan. Pasalnya, saat berada ditengah laut. Pompong yang mereka tumpangi rusah, tepat di perairan Selat Morong, Kecamatan Rupat. Sehingga saat itu pula satu unit pompong lainnya menjemput TKI tersebut. Namun, baru saja hendak oper penumpang, Tim Patroli Danlanal Dumai mendekat dan mendapati dua pompong tanpa nama itu membawa TKI illegal.

“Kedua pompong tanpa nama itu turut diamankan, selain dari lima tersangka terdiri dari 2 nahkoda dan 3 Anak Buah Kapal (ABK), inisial BD, MD, SY, EK dan JR. Untuk 12 TKI itu, 9 laki-laki dan 3 perempuan, yang salah satunya hamil 8 bulan,” ujarnya.

Toto menjelaskan, melalui siaran pers ini. Untuk 12 TKI yang berada dalam pompong sudah dipulangkan kampung asal mereka. Masing-masing TKI ada yang dipulangkan ke Sumatera Utara (Sumut), Rupat dan daerah lainnya.

“Para TKI itu sudah dipulangkan. Namun, apabila diminta keterangan sebagai saksi untuk memproses kelima tersangka yang telah kita amankan, maka mereka tetap harus datang untuk melengkapi berkas, “terangnya lagi.

Lebih lanjut Toto menjelaskan, untuk kelima tersangka saat ini sudah di tahan dan dititipkan di Lapas Bengkalis, sampai menunggu pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Sebenarnya dari hasil penyelidikan sementara, 12 TKI tersebut masuk ke Malaysia dengan legal (izin), namun karena habis masa saat di Malaysia, maka dengan terpaksa kembali ke Indonesia dengan cara ilegal,” tutup Toto.

Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 buku paspor, 5 unit Handphone, 2 unit pompong fiber, 2 mesin pompong merk Yamaha 40 PK dan 1 merk Mercury 30 PK.

Siaran pers tersebut turut disaksikan Komandan Operasi Patroli Lanal Dumai Kapten Bayu Mahardi, Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, Kasi Pidum Iwan Roy Charles, Kasdim 0303/ Bengkalis Mayor Inf. Dedyk Wahyu Wododo, perwakilan dari Lapas Bengkalis, Eflizar, Kepala Rubbasan David dan perwakilan Pemkab. Bengkalis dari Kesbangpol. (P2R/Red)

banner 336x280