JAKARTA,lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penanganan Covid-19 berbasis lokal atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di delapan provinsi menjadi prioritas.
Delapan provinsi prioritas tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengawal arahan Presiden tersebut.
“Arahan ini diterapkan dalam rangka juga adanya Inpres Nomor 6 tahun 2020, dalam rangka penegakan kedisiplinan,” ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Wiku menuturkan, PSBM di delapan provinsi dilakukan jika ditemukan adanya klaster di wilayah yang lebih kecil dari kabupaten kota.
“Apabila ada klaster atau sekumpulan kasus positif yang teridentifikasi pada wilayah-wilayah yang lebih kecil dari kabupaten atau kota, seperti sebuah kecamatan atau kelurahan bahkan RW tertentu, maka bisa dilakukan pengendalian kasus Covid-19 di wilayah tersebut,” ucap dia.
Penerapan PSBM kata Wiku, agar tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lain dan fokus penanganan di daerah tersebut.
“Sehingga tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah komunitas tersebut,” ucap dia.
Wiku berharap penerapan PSBM di delapan provinsi dapat dikendalikan dengan kerja sama seluruh aparat baik pemerintah daerah dan TNI/Polri.
“PSBM ini diharapkan dari delapan provinsi prioritas tersebut betul-betul bisa dilakukan,” katanya. (Suara)