JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) maupun aparat keamanan turun tangan mengantisipasi adanya kerumunan massa saat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah mendaftarkan diri di kantor KPU.
Menurut KPU, Pemda dan aparat keamanan mempunyai kewenangan lebih untuk melarang Bapaslon mengumpulkan massa. Pengumpulan massa dilarang untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang angkanya masih tinggi.
“Harusnya Pemda dengan kewenangannya, juga aparat keamanan untuk melarang bapaslon mengumpulkan massa dan mematuhi protokol pencegahan Covid,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra saat dikonfirmasi Okezone, Senin (7/9/2020).
Ilham mengaku bahwa KPU tidak mempunyai kewenangan lebih untuk memberikan sanksi kepada Bapaslon yang membawa massa saat mendaftarkan di Pilkada 2020. KPU, kata Ilham, hanya bisa memberi sanksi kepada mereka yang sudah lolos menjadi calon kepala daerah.
“KPU belum bisa memberikan sanksi terhadap bapaslon. Karena mereka bukan calon. Kemudian KPU hanya punya kewenangan meminta siapa saja, boleh masuk atau tidak dan berapa orang bisa masuk ke kantor KPU berdasarkan protokol Covid,” bebernya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM), Dr. Bahtiar, M.Si, menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020, selama dua hari terakhir ini.
Kemendagri menyoroti maraknya bapaslon yang membawa massa dan membuat kerumunan saat mendaftar ikut kontestasi Pilkada 2020.
“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar, Sabtu, 5 September 2020.
sumber: okezone