Keterangan Berubah BAP Dicabut, KPK Ingatkan Camat Mandau Soal Keterangan Palsu

Pekanbaru14428 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Riki Rihardi SSTP MSi bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/9/2020). Camat Mandau kabupaten Bengkalis tersebut dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin sebagai terdakwa.

Adapun perkaranya, dugaan suap dari proyek Jalan Duri-Sei Pakning yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA) dan gratifikasi dari 2 orang pemilik kebun sawit.

Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis itu diketahui merupakan adik kandung Amril Mukminin.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK Feby Dwi Andospendy SH menanyakan perihal penggeledahan yang dilakukan tim KPK di rumah Dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu. Di mana, saat itu Riki tinggal di Rumah Dinas Bupati Bengkalis.

“Pada waktu penggeledahan, ditemukan uang sebanyak Rp805 juta di kamar yang saudara tempati di rumah dinas bupati Bengkalis. Dengan rincian uang Rp100 ribu 5.000 lembar, Rp50 ribu 6.100 lembar ditemukan di belakang lemari di kamar saudara. Itu uang apa,” tanya jaksa KPK.

“Itu uang Pak Amril yang diserahkan secara bertahap kepada saya,” jawabnya.

“Untuk apa uang itu,” tanya jaksa KPK lagi.

“Kepentingan bantuan untuk anak yatim dan fakir miskin,” jawab Riki lagi.

Tidak sampai disitu, jaksa KPK juga menanyakan terkait buku berwarna merah muda yang disita oleh tim KPK saat penggeledahan. Yang mana isinya tentang catatan keuangan dan kegiatan Penunjukan Langsung (PL).

“Betul itu ada,” tanya jaksa KPK.

“Betul,” jawab Riki singkat.

Jaksa KPK lantas mengejar Riki mengenai uang Rp805 juta yang disimpannya di belakang lemari di kamarnya. Penjelasan mengenai uang hampir Rp1 miliar itu juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Dimana, di dalam BAP itu, Riki mengaku bahwa uang tersebut miliknya.

“Saat saya di BAP saya teringat abang saya (Amril Mukminin), yang sudah menjaga saya dari kecil. Saya bermaksud meringankan dan membantu abang saya. Makanya saya sampaikan saat di BAP itu uang saya,” terangnya.

“Di BAP, uang itu saya bilang uang yang saya kumpulkan dari hasil PL (Penunjukan Lansung). Termasuk uang terima kasih dari Adrizal, salah satu kontraktor di Bengkalis, setelah selesai kerjakan PL,” sambungnya.

Mendengar hal itu, jaksa KPK langsung menanyakan mengenai BAP yang disusun penyidik KPK saat Riki diperiksa sebagai saksi. Terkait hal ini, Riki mencabut BAP-nya.

“Jadi mana yang benar,” tanya jaksa KPK.

“Yang saya sampaikan hari ini,” jawab Riki.

Mendengar hal tersebut, jaksa KPK langsung mengingatkan Riki mengenai adanya ancaman bagi seorang saksi yang memberikan keterangan palsu.

“Keterangan saudara ini aneh bagi saya. Sulit dimengerti. Nanti kami nilai lagi,” ujar jaksa KPK.

Tidak sampai disitu, Feby kemudian menanyakan mengenai Adrizal yang disebut sebagai kontraktor di Bengkalis.

“Kenapa kambing hitamkan Adrizal,” tanya Feby.

“Itu yang terpikir,” jawab Riki.

Jaksa KPK kemudian menanyakan uang yang disimpannya di belakang lemari.

“Kenapa disimpan di belakang lemari,” tanya Feby.

“Itu yang paling aman menurut saya,” jawab Riki.

Dalam surat dakwan kedua yang disusun JPU KPK, saat awal persidangan terungkap, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.

Perbuatan terdakwa Amril Mukminin melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Klikmx)

banner 336x280