PEKANBARU, lintasbarometer.com
Enam orang anggota DPRD Riau harus menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya ke KPU selambatnya 9 November 2020 nanti. Kurang lebih, sebulan dari saat ini.
Enam orang anggota DPRD Riau, tiga diantaranya adalah dari unsur pimpinan. Mereka adalah Indra Gunawan Eet, Asri Auzar, Zukri, Husni Thamrin, Komperensi, serta M Adil.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan enam anggota DPRD Riau ini harus mundur karena pencalonan mereka di pilkada 2020.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, setiap anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya,” terang Nugroho, Selasa 1 September 2020.
“Mereka mengajukan surat pengunduran diri selambatnya lima hari setelah ditetapkan sebagai calon,” tambah Nugroho.
Dilanjutkan Nugroho, dalam pasal 69 PKPU Nomor 1 Tahun 2020, para anggota DPRD yang maju pilkada ini, harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dirinya setidaknya 30 hari sebelum hari H pencoblosaan.
“Berarti, harus surat itu harus diserahkan selambatnya 9 November nanti. Kalau tidak, dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” tambah dia. ( BP/ Lbr)