JAKARTA, lintasbarometer.com
Penyidik Kejaksaan Agung bakal menambah pasal sangkaan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
“Jadi ada progress yang kuat untuk menambah pasal lagi, dia akan kami tambah dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 soal permufakatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Tempo pada 24 Agustus 2020 malam.
Febrie menjelaskan, penambahan pasal sangkaan itu merupakan usul dari seluruh penyidik yang bekerja dalam kasus ini. Namun, usul pasal tambahan tersebut akan digodok lagi dalam waktu dekat.
“Iya semua penyidik sudah usul menambah kekuataan,” ujar Febrie.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan menahannya pada 12 Agustus 2020. Penyidik menjerat Jaksa Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001 Tipikor.
Febrie mengatakan, dugaan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki terkait dengan proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.
“Obyeknya fatwa MA. Nah soal fatwa, sedang didalami jaksa, isi fatwa apa yang dijanjikan kan belum tuntas,” ucap Febrie.
Sumber: Tempo