JAKARTA, lintasbarometer.com
TIGA pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau telah melakukan pemerasan terhadap para kepala sekolah yang berlangsung sejak 2018 hingga 2020 dengan total nilai Rp1,4 miliar lebih.
“Itu berdasarkan temuan inspektorat,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam program Bedah Editorial Media Indonesia di Metro TV, Kamis (20/8).
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau. Tidak tanggung-tanggung, salah satu tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto. Dua lainnya ialah pejabat selevel kepala seksi dan kepala subseksi. Ketiganya diduga memeras dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Barita menjelaskan Komisi Kejaksaan menerima laporan awal Juli lalu ihwal pemerasan yang diduga dilakukan pejabat Kejari Indragiri Hulu terhadap 64 kepala sekolah.
“Para kepala sekolah ini khawatir dikriminalisasi,” ungkap Barita.
Komisi Kejaksaan meminta masyarakat melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan KPK.
“Karena Komisi Kejaksaan tidak punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan,” kata Barita memberikan alasan.
Komisi Kejaksaan telah melaporkan kasus temuan itu ke Kejaksaan Agung dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka.
“Kami apresiasi kepada Kejaksaan Agung,” ucap Barita.
Ia berharap Kejaksaan Agung melibatkan KPK dalam penyidikan kasus ini, paling tidak untuk supervisi.
“Ini supaya masyarakat percaya pada penegakkan hukum,” pungkasnya.
sumber: media indonesia