Polres Bengkalis Tangkap Pembalakan Liar di Desa Darul Aman Rupat

banner 468x60

RUPAT, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 4 orang yang diduga melakukan pembalakan liar di Desa Darul Aman Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/8/2020).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat adanya aktifitas pembalakan liar/ilegal logging.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis kemudian langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. Sn yang sedang mengangkut kayu dan akan diletakkan di atas mobil pick up. Setelah dilakukan pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan 2 orang, yakni Tg dan Jw yang bertugas memotong dan memindahkan kayu olahan.

Tak berselang lama, pada pukul 18.00 WIB, tim kembali melihat 1 orang Sj yang masuk dalam kawasan hutan, setelah diinterogasi, Sj mengaku ia ingin melihat kayu yang sudah diolah di lokasi kegiatan.

Diketahui, Sj adalah pemodal yang menyuruh orang lain untuk mengolah/menebang kayu yang berasal dari kegiatan pembalakan liar yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Darul Aman Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keempat pelaku tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Turut diamankan sebagai barang bukti dari tersangka Sn yaitu 1 unit mobil pick up, kayu broti sebanyak 58 batang jenis punak, 1 gerobak kayu, kemudian dari tangan Tg yakni 1 unit mesin Chainsaw, Papan sebanyak 38 keping dan broti 75 batang jenis meranti, sementara dari tangan Sj diamankan barang bukti yakni 1 unit HP Merk Samsung Duos dan papan 20 Keping serta broti 20 Batang jenis punak.

Keempat pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a, yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat ketengan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e; Jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan. (TR/ Lbr)

banner 336x280