JAKARTA,lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan akan berpidato dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya. Pidato Jokowi ini dijadwalkan berlangsung Jumat 14 Agustus 2020, pukul 14.00, di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, berdasarkan jadwal dari MPR RI, Presiden Joko Widodo akan berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019 mulai pukul 09.48 WIB. Selanjutnya, pada pukul 10:38 WIB.
Sidang Tahunan MPR dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembukaan Sidang Tahunan oleh Ketua MPR.
Lalu, dilanjutkan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD RI yang dibuka oleh Ketua DPR RI. Kemudian, Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan HUT Kemerdekaan ke-75 tahun.
Adapun berikut susunan acara Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden:
1. Pukul 08.58 – 09.00: Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD memasuki Ruang Sidang Paripurna
2. Pukul 09.00 – 09.05 : Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
3. Pukul 09.05 – 09.08: Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Ketua MPR RI
4. Pukul 09.08 – 09.28: Pembukaan Sidang Tahunan MPR tahun 2020 oleh ketua MPR
5. Pukul 09.28 – 09.48, Pidato Pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD oleh ketua DPR RI
6. Pukul 09.48 – 10.48 : Pidato Presiden dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam HUT kemerdekaan RI ke 75
7. Pukul 10.48 – 10.54 : Pembacaan doa oleh Imam besar Masjid Istiqlal
8. Pukul 10.54 – 10.59: Penutupan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD oleh ketua DPR
9. Pukul 10.59 – 11. 04 : Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” oleh seluruh hadirin hadirin dan diiringi Korps Musik
10. Pukul 11.04: Presiden wakil presiden ketua MPR Ketua DPD dan ketua DPR meninggalkan ruang sidang paripurna
Pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan masa sidang I tahun 2020-2021, dan pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian RUU tentang RAPBN 2021 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya.
1. Pukul 13.58 – 14.00 : Presiden, wakil presiden dan pimpinan DPR memasuki ruang rapat paripurna
2. Pukul 14.00 – 14.05: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
3. Pukul 14.05 – 14.20 Pidato pembukaan masa persidangan 1 DPR tahun sidang 2020-2021 oleh ketua DPR
4. Pukul 14.20 – 15.05 : Pidato presiden dalam rangka penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya
5. Pukul 15.05 – 15.20 : Penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari ketua DPR kepada ketua DPD.
6. Pukul 15.20 – 15.27 : Pembacaan doa
7. Pukul 15.27 – 15.32 : Penutupan rapat paripurna oleh ketua DPR
8. Pukul 15.32 – 15.37 : Lagu kebangsaan Indonesia Raya
9. Pukul 15.37: Presiden wakil presiden pimpinan DPR meninggalkan ruang
sumber: Tempo