Kasus Suap Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Disebut Jemput Uang di Surabaya

Pekanbaru13787 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang korupsi suap jalan dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dalam keterangan salah satu saksi menyebut Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet menerima aliran dana dari kasus suap tersebut.

Hal itu diucapkan saksi Azrul Nur Manurung yang merupakan ajudan mantan Bupati Bengkalis. Dalam kesaksiannya, Azrul menyebut Eet yang saat kasus suap menjabat anggota DPRD Bengkalis menerima uangnya di Surabaya.

“Eet katanya ngambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto kepada saya,” kata mantan ajudan Bupati Bengkalis di depan Jaksa KPK dan majelis hakim, Kamis (13/8/2020).

Selain Eet sejumlah anggota dewan unsur pimpinan lain juga hampir semuanya menerima aliran dana dari PT GCA sebagai bentuk fee proyek Jalan Duri-Sei Pakning. PT GCA merupakan pemenang proyek.

“Jadi yang menerima uang bukan Pak Amril saja, hampir semua anggota dewan di sana menerima. Cuma satu yang menolak hanya Zulhelmi (Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat itu),” ucapnya.

Selain itu, dia mengaku ada yang mengentervensinya agar tidak bicara banyak kepada KPK terkait uang suap. “Waktu itu ada yang menghubungi saya, namanya Triyanto. Dia meminta agar jangan mengaku (aliran dana). Triyanto mengaku baru diperiksa KPK dan mengatakan dia tidak mengakui uang itu. Jadi saya diminta untuk mengaku juga. Karena yang tau mengenai itu (aliran dana suap) itu, Triyanto, saya dan Tuhan,” akunnya.

Sementara itu pemilik PT CGA, Ichsan yang ditanya jaksa soal pemberian uang kepada Amril mengakui. Namun Ihsan menyebutkan, terdakwa Amril tidak pernah meminta kepadanya dan tidak pernah menjanjikan sesuatu.

“Seingat saya, tidak pernah menugaskan Triyanto ke Pekanbaru, Amril tidak pernah meminta (uang),” kata Ichsan.

Eks Bupati Bengkalis didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sebagian besar anggota DPRD Bengkalis disebut menerima dalam proyek bermasalah itu.

 

 

 

 

sumber: Okezone

banner 336x280