PEKANBARU, lintasbarometer.com
Oknum jaksa bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam bentuk pemerasan hingga akhirnya membuat 65 Kepala SMPN di Inhu mundur massal.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan oknum pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut terancam hukuman berat, saat ditemui pada Senin (3/8).
Mulai dari pencopotan dari jabatan disandangnya saat ini, hingga pemecatan tidak hormat bagi sang jaksa.
“Hasilnya ada indikasi pelanggaran peraturan perundangan, kami mengusulkan ke pimpinan di Kejaksaan Agung untuk hukuman disiplin berat,” katanya.
Kejati Riau telah memintai banyak saksi. Mulai dari internal Kejaksaan hingga eksternal, seperti Dinas Pendidikan Inhu, para kepala sekolah, bendahara hingga lembaga swadaya masyarakat disebut mengetahui perkara itu.
Kini, sambung Raharjo, Kejati Riau menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Raharjo belum mengetahui kapan keputusan dari Kejaksaan Agung turun.
“Kami hanya mengusulkan, yang menentukan bagaimana nanti itu Jaksa Agung,” kata Raharjo.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010, ada beberapa sanksi untuk jaksa ataupun pegawai kejaksaan “nakal”. Mulai dari sedang, ringan dan berat dengan hukuman berbeda-beda.
Untuk hukuman disiplin berat, Raharjo menyebut oknum jaksa bisa dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bisa juga dicopot dari jabatan jaksa menjadi pegawai biasa.
“Berat itu bisa diberhentikan secara tidak hormat dari PNS,” kata Raharjo.
Dugaan pemerasan ini sendiri tengah menuai sorotan di tengah masyarakat.
Sebanyak 65 kepala sekolah mundur massal dari jabatannya karena mengaku tertekan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengunduran diri itu berawal adanya laporan dari sebuah LSM ke Kejari Inhu. Mereka diperas dengan dimintai uang mulai dari terendah Rp 15 juta, Rp 35 juta hingga Rp 65 juta.
Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat.
Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek.
Namun, oleh oknum jaksa menangani laporan LSM tersebut, ia diduga memeras dengan meminta sejumlah kepada kepsek.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan, saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas.
Pengunduran diri mereka ditolak Dinas Pendidikan Inhu. Ia mengatakan, Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.
sumber: Kumparan