PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Aan dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis.
“Terbukti dakwaan primer. Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 60,5 miliar sebesar yang dia terima dari perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. Adapun pertimbangan hakim dalam putusan itu yang meringankan adalah Makmur berlaku sopan di persidangan; merupakan tulang punggung keluarga; dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara yang memberatkan adalah perbuatan Makmur tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan merugikan masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis.
Lalu Makmur dinilai tidak mengakui terus terang perbuatannya; berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan; tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya; telah menikmati hasil kejahatannya.