Terbukti Korupsi, Pengusaha di Bengkalis Divonis 6 Tahun Bui dan Bayar Rp 60,5 M

Pekanbaru4851 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Aan dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

“Terbukti dakwaan primer. Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 60,5 miliar sebesar yang dia terima dari perbuatannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. Adapun pertimbangan hakim dalam putusan itu yang meringankan adalah Makmur berlaku sopan di persidangan; merupakan tulang punggung keluarga; dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara yang memberatkan adalah perbuatan Makmur tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan merugikan masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis.

Lalu Makmur dinilai tidak mengakui terus terang perbuatannya; berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan; tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya; telah menikmati hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, Makmur dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Atas putusan ini, Makmur menyatakan banding sementara jaksa pikir-pikir.Dalam kasusnya, Makmur dinilai korupsi terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015. Ia mengakali lelang tersebut agar PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) menang proyek.Nilai pekerjaannya ialah sebesar Rp 495.319.678.000. Perusahaan itu milik Hobby Siregar yang dipinjam bendera-nya oleh Makmur. Makmur diyakini menikmati keuntungan Rp 60,5 miliar dari total nilai proyek itu. Uang itu diyakini untuk membeli apartemen di Singapura.
sumber : kumparan
banner 336x280