Sidang Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning, Saksi PT CGA Sebut ‘Jatah’ Amril Disiapkan Rp36 Miliar

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin, Kamis (23/7/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kali ini Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dari PT PT Citra Gading Astritama (CGA) kontraktor proyek. Diantaranya, Remon Kamil (mantan Kepala Proyek), Syukur Mursin Broto Sejati (Pemegang saham) dan Sandi M Siddiq (mantan Dirut).

Saksi Remon di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, dibantu dua anggota hakim Faisal SH dan Poster Sitorus SH MH, mengaku pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019 Heru Wahyudi. Pertemuan itu digelar Februari 2017 di Rumah Makan Pondok Melayu Pekanbaru.

“Saat itu saya hadir mendampingi Tim PT CGA bersama Pak Triyanto. Yang saya dengar pembicaraan dari Triyanto terkait pemberian fee bagi Bupati Bengkalis dan DPRD Bengkalis,”katanya.

Dipaparkan Remon, dalam perbincangan itu disepakati fee untuk DPRD Bengkalis sebesar Rp11 miliar.”Kemudian untuk Bupati Bengkalis Amril sebesar 8 persen dari nilai kontrak atau Rp36 miliar,”ungkapnya.

Tidak hanya itu lanjut Remon, pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Bengkalis saat itu Tarjul juga dianggarkan untuk mendapatkan fee sebesar Rp11 miliar. Semua fee itu telah masuk dalam perhitungan pihak PT CGA.

Remon mengakui, pada pertemuan di rumah makan itu dia menyiapkan amplop yang berisi mata uang asing dengan total Rp500 juta. Uang itu kemudian diserahkan Triyanto kepada Abdul Kadir.

“Uang itu diserahkan ke Abdul Kadir berdasarkan arahan dari Heru Wahhyudi. Uang itu diserahkan di tepi jalan Sudirman, malam hari oleh Triyanto ke Abdul Kadir yang mobilnya berhenti di belakang kami,”terangnya.

Semua fee untuk Bupati, DPRD dan Kadis PUPR itu papar Remon, telah diperhitungkan pihak PT CGA di Surabaya. Hitungan fee itu berdasarkan nilai kontak proyek.

Lalu hakim menanyakan apakah proyek jalan Duri-Sei Pakning yang dipimpin saksi itu berjalan atau tidak?Remon mengaku tidak mengetahuinya lagi. Alasannya, dia tidak lagi bekerja di PT CGA.

“Saya tidak tau kelanjutan proyek itu, karena Maret 2017 saya sudah keluar dari PT CGA. Saya keluar dari PT CGA, karena tidak digaji Yang Mulia,”ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

sumber:koranriau.co

banner 336x280