PEKANBARU, lintasbarometer.com
Jajaran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, mulai Kamis (23/7/2020).
Operasi terpusat yang dilaksanakan secara serentak ini, sesuai rencana akan berlangsung selama 14 hari, atau 2 pekan ke depan, sampai 5 Agustus 2020 mendatang.
“Operasi Patuh ini kita fokus pada kegiatan pencegahan, namun tetap ada penegakan hukumnya. Untuk penegakan hukum itu, kita lakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan bahaya atau berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, Rabu (22/7/2020).
Selain itu disebutkan Emil, dalam operasi patuh ini, pihaknya juga akan terus memberikan imbauan kepada pengendara.
Terkait dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Diungkapkan Emil, ada sekitar 90 orang personel yang dikerahkan. Nantinya mereka akan disebar di beberapa titik atau lokasi di Kota Bertuah.
“Untuk sistemnya kita utamakan hunting. Kalau stasioner kita lihat kondisi di lapangan,” ucap Emil.
Ia merincikan, ada beberapa hal yang menjadi target atau sasaran operasi.
Diantaranya yang tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
“Untuk lokasi kegiatan, setiap harinya akan kita evaluasi sesuai perkembangan,” pungkasnya.
Sementara itu, jelang pelaksanaan, Polresta Pekanbaru sudah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral bersama beberapa instansi.
Seperti Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Departemen Agama Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru dan Detasemen POM I/3 Pekanbaru.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dengan harapan terciptanya masyarakat yang tertib berlalu lintas. (Tp/Lbr)