PEKANBARU, lintasbarometer.com
ternyata, transaksi uang korupsi oknum anggota DPRD Bengkalis dilakukan di parkiran Hotel Sabrina Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Uang yang diberikan dalam amplop putih berisi 50 ribu dollar singapura (kurang lebih senilai Rp500 juta,red) langsung berpindah tangan.
Setelah menerima amplop berisi uang dari Triyanto, perwakilan PT Citra Gading Asritama (GCA) pemenang lelang proyek Jalan Duri-Sei Pakning yang mengantarkan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin ke Rutan KPK, Abdul Kadir yang menerima uang mengaku diperintahkan oleh Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi langsung naik ke mobil.
” Uang itu dibungkus dalam amplop warna putih. Isinya 50.000 dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta. Uang itu saya simpan di dalam mobil,” ungkap Abdul kadir di pengadilan Tipikor Pekanbaru 12/7/2020.
Uang pengesahan proyek jalan itu itu diberikan Heru Wahyudi keesokan harinya langsung kepada Abdul Kadir di pekanbaru
“ 30.000 dolar Singapura diambil Heru Wahyudi, dan sisanya 20.000 sama saya,” terangnya dalam persidangan dengan terdakwa koruptor H Amril Mukminin.
Berselang beberapa hari, Abdul Kadir berangkat ke Batam Propinsi Kepulauan Riau. Begitu tiba di Bandara Hang Nadim, dirinya dijemput perwakilan PT Citra Gading Asritama (GCA), Triyanto dan diantarkan ke Hotel Nagoya Hill. Setelah sempat menginap semalam, Abdul Kadir kembali ke Riau sambil membawa uang tunai 50 ribu dollar singapura.
Setibanya di Riau, Heru Wahtudi memerintahkannya untuk membagikan uang sebanyak 70 ribu dollar singapura kepada anggota dewan lainnya. Namun Abdul Kadir tidak merealisasikan perintah Ketua DPRD Bengkalis itu setelah bertemu dengan anggota legislatif lainnya, Kadaerismanto dan Indrawan Sukmana.
” Saat bertemu Kaderismanto menyebutkan, apa yang dilakukan itu salah, dan saya sadar. Saran beliau, uang itu dikembalikan. Saya menyimpan uang itu dan menunggu untuk mengembalikan kepada orang yang tepat,” jelas Abdul Kadir.
Uang itu akhirnya dikembalikan usai Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 melalui putra Ichsan Suadi pemilik PT CGA saat mereka bertemu di Dumai.
“ Kalau saudara sadar, saat itu dikembalikan, bukan 2 tahun kemudian. Saudara itu mengembalikan uang bukan karena sadar. Melainkan karena (PT CGA) tidak memenuhi komitmen janji,” kata Hakim Ketua, Lilin Herlina.
Sementara Heru Wahyudi membantah seluruh keterangan yang disampaikan Abdul Kadir tersebut. Dirinya mengaku tidak tahu menahu tentang adanya permintaan fee sebesar 2,5 persen dari anggaran paket proyek pengerjaaan jalan yang dimenangkan oleh PT CGA itu. Bahkan dia menyampaikan, tidak pernah memerintahkan Abdul Kadir ke Batam untuk menjemput sisa fee 50.000 dolar Singapura.
Atas jawaban ini, JPU KPK Feby melakukan konfrontasi dengan Abdul Kadir. Dan Abdul Kadir menegaskan telah menyampaikan yang sebenarnya di dalam sidang.
sumber:riaueksis