PEKANBARU, lintasbarometer.com
Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA/SMK.
Kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi, Rabu mengatakan pihaknya menduga telah terjadi kerugian negara dalam perkara itu. Hanya saja, ia mengatakan untuk besarannya masih menunggu hasil audit.
“Kerugian negara, ada. Tapi besarannya, belum (diketahui),” ujar Hilman Azasi.
Untuk memastikan besarannya, penyidik masih menunggu hasil audit PKN yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“(Penyidik) masih koordinasi terus dengan BPK,” ujarnya.
Sembari itu, penyidik juga terus merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga menjadwalkan untuk meminta keterangan saksi ahli.
“(Pemeriksaan) Saksi belum (rampung). Masih jalan. Kita panggil saksi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,red), juga ahli,” kata dia seraya mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain kegiatan yang disebut di atas, Kejati Riau juga diketahui tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Terkait hal itu, Hilman memberikan penjelasannya.
“Tetap berjalan. Pada prinsipnya jalan semua,” pungkas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.
sumber: riauonline