MK Putuskan Permohonan Uji Materi Perpu Covid-19 Hari Ini

Nasional10484 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Perpu Covid-19). Mengutip dari laman resmi MK, sidang putusan akan berlangsung hari ini, Selasa, 23 Juni 2020, pukul 10.00 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, membenarkan agenda tersebut saat Tempo hubungi malam tadi. “Iya. Silakan diliput,” Senin malam, 22 Juni 2020.

Perpu Covid-19 digugat oleh sejumlah pihak. Ada dua permohonan uji materi terkait perpu tersebut yang saat ini tercatat di MK. Pertama, perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan sejumlah tokoh, yakni Amien Rais, Edi Swasono, dan Din Syamsuddin. Sementara perkara kedua, yaitu nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.

Sebelumnya ada juga permohonan uji materi terhadap perpu ini yang disampaikan oleh Damai Hari Lubis. Belakangan ia mencabut permohonan itu dan MK mengabulkannya.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sesungguhnya telah menjadi undang-undang lewat pengesahan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 12 Mei lalu. Dengan demikian, obyek Perpu tersebut menjadi tak ada lagi.

Fajar Laksono sebelumnya mengatakan permohonan itu kehilangan obyek perkara setelah perpu berubah menjadi undang-undang. Fajar menyampaikan masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terhadap undang-undang dari perpu itu.

“Terhadap UU tentang penetapan Perpu itu terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru,” kata Fajar pada Selasa, 12 Mei 2020. (Tempo/ Lbr)

banner 336x280