JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim agar para pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dihukum maksimal. Hal ini disampaikan melihat tuntutan yang terbilang rendah dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.
“KPK memahami kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (12/6).
Karena itu, tambah Ali, KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.
Kasus Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani KPK sebagai penegak hukum. Karena, secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu. Seruan permintaan hukuman maksimal itu, lanjut Ali, karena pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Secara terpisah, mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sangat menyayangkan tuntutan ringan tersebut. Tuntutan itu lebih rendah dibandingkan dengan kasus serupa lainnya. “Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’,” kata Laode kepada wartawan.
Sementara itu, Novel di laman akun Twitter-nya yaitu @nazaqistsha mengungkapkan kekecewaannya. Tuntutan ini, menurutnya hanya sebagai formalitas saja. “Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” kata Novel dalam unggahan ‘Tweet-nya’.
Sontak, unggahan ini mendapatkan tanggapan dari jagat dunia maya, yang sepenuhnya mendukung Novel. Hingga akhirnya, #NovelBaswedan sempat trending di Twitter.
“Bener2 konyol, dicarinya bertahun-tahun pas ketemu hukumannya ringan. Yg jdi pngadil gk tkut hukum karma? #NegeriDagelan #NegeriDagelan,” kata pemilik akun @DenRobin6.
Sebelumnya jaksa menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri. (Kj/ Lbr)