ROHIL, lintasbarometer.com
Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) secara langsung menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada 60 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Kabupaten Rohil, Rabu (10/6/2020).
Penyerahan sertifikat halal yang dilaksanakan di Gedung Misran Rais tersebut tampak dihadiri Asisten II Rahmatul Zamri, Kepala Dinas Koperasi Wazirwan Yunus serta berbagai instansi pemerintah lainnya.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, UMKM yang menerima sertifikat halal tersebut berasal dari berbagai kecamatan yang ada di Rohil. Namun, didominasi oleh Kecamatan Bangko, Pasir Limau Kapas (Palika), Sinaboi, Tanah Putih Tanjung Melawan serta beberapa kecamatan lainnya.
“Ini merupakan salah satu program yang harus kita terapkan. Dimana selama ini minat para pengusaha kita untuk mengurus sertifikat halal masih kurang,” katanya.
Padahal sebut Wabup, untuk label halal ini merupakan suatu kewajiban bagi para pelaku UMKM guna meyakinkan masyarakat terhadap produk yang dijual.
“Kalau bisa semua UMKM yang ada di Rohil ini harus mendapatkan label halal. Sebab sampai sekarang masih ada UMKM yang belum berlabel halal.
Wabup juga mengingatkan para pelaku UMKM yang telah mendapatkan label halal agar menjaga kepercayaan yang diberikan dengan membuktikan bahwa UMKM yang dikelola betul-betul halal.
Jamiluddin menambahkan, jika para pelaku UMKM juga bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan suku bunga rendah. Sebab katanya, pemerintah daerah telah bekerjasama dengan beberapa bank yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Wazirwan Yunus menambahkan, sertifikat halal ini merupakan kegiatan tahun 2019 yang lalu.
Kegiatan ini lanjutnya, dalam rangka pemerintah memberi dukungan legalitas sekaligus label halal kepada pelaku usaha IMKM yang ada di Kabupaten Rohil. Sertifikat ini diserahkan kepada sejumlah pelaku usaha dari 23 ribu pelaku usaha IMKM yang ada.
Dijelaskannya bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPOM MUI Provinsi Riau ini dianggarkan satu orang sebesar Rp 2,5 juta dengan APBD sebesar Rp 150 juta.
Pemberian sertifikat label halal kepada pelaku usaha IMKM ini menandakan bahwa pemerintah daerah Rokan Hilir peduli terhadap pelaku usaha. “Ada 8 kecamatan wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang mendapatkan sertifikat label halal ini,”ucapnya.
Wazirwan Yunus mengatakan, jika para pelaku UMKM ingin mengurus sertifikat halal, maka dalam mendaftar harus memiliki Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT). Oleh sebab itu banyak pelaku IMKM Rohil yang belum mendapatkan sertifikat label halal karena banyak para pelaku usaha belum memiliki izin PIRT.
Wazirwan Yunus berharap kepada pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat label halal ini merasa bersyukur karena dari 23 ribu pelaku usaha mereka terpilih untuk mendapatkan sertifikat label halal ini.
“Para pelaku usaha yang telah mendapatkan label halal ini lebih memperketat produksi dalam meningkatkan kebersihan dan kualitas produksinya,” pungkasnya. (Brz/ Lbr)