Tito Karnavian Larang Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal, Driver akan Unjuk Rasa ke Istana Negara

Nasional10646 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia bereaksi atas peraturan protokol aktivitas transportasi selama fase tatanan hidup baru atau new normal.

Seperti diketahui, salah satu poin dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri menyatakan penangguhan aktivitas ojek online dan ojek konvensional demi mencegah penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal itu, para driver ojol mengancam akan berunjuk rasa ke Istana Negara jika pemerintah tetap melarang ojek online mengangkut penumpang saat fase new normal.

Ketua Presidium Nasional GARDA, Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya merasa perlu berunjuk rasa agar aspirasi dari para pengemudi ojek online didengar oleh Presiden Joko Widodo.

“Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang,” kata Igun dalam keterangan reminya pada Sabtu (30/5/2020).

Menurut Igun, seharusnya ojek online tak dilarang pemerintah mengangkut penumpang saat new normal selama mematuhi protokol kesehatan.

Terlebih, pihaknya sudah membuat peraturan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yakni dengan meminta para penumpang membawa helm sendiri.

“Garda juga imbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri, serta Garda saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung,” kata Igun.

Igun mengaku pihaknya telah berkomuniksi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal tersebut.

“Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase ‘New Normal’ nanti,” ucap dia.

“Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali.”

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.

“Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina,” ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5/2020).

“Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak,” tutur Tito.

Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik. Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.

Bunyi aturannya, pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi. (KT/ Lbr)

banner 336x280