JAKARTA, lintasbarometer.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dengan demikian, kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni, dinyatakan tidak berlaku.
“Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal),” bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Sebagai informasi, awalnya Kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020. Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Namun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan kota sekitarnya diperpanjang hingga 4 Juni.
Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian menerbitkan surat telegram bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020. Isinya memperpanjang penutupan layanan perpanjangan SIM, STNK, dan layanan BPKB hingga 29 Juni 2020.
Namun, 11 hari kemudian, Kapolri mengubah keputusannya. Kini, masyarakat dapat mengurus seluruh layanan SIM, STNK, dan BPKB seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Dispensasi Dalam telegram tersebut diatur, Polri memberi dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode 24 Maret sampai 29 Mei 2020.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.
Dirlantas diinstruksikan berkoordinasi dengan Bapenda dan PT Jasa Raharja terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi keterangan dalam surat telegram tersebut.
Protokol kesehatan Pembukaan layanan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan new normal.
Berikut instruksi protokol kesehatan bagi petugas:
1. Memastikan petugas pelayanan dalam kondisi sehat sebelum bertugas. Memahami perlindungan diri dengan perilaku hidup bersih dan sehat
2. Petugas menggunakan seragam berlengan panjang saat bertugas. Melakukan pengecekan suhu badan sebelum memulai bekerja. Jika suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan memeriksa kesehatan.
3. Petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat 4. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut
5. Tetap menjaga jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja saat bertugas
6. Setelah melajukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
7. Sedapat mungkin menerapkan waktu kerja maksimal 8 jam sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu sehingga petugas tidak kelelahan
8. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri
9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti Vitamin C, olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin
10. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan
11. Lakukan pemantauan setiap petugas yang tidak masuk karena sakit guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19.
Sementara itu, instruksi untuk pelayanan di Satpas, Samsat, BPKB:
1. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area keras dan area publik yang sering disentuh setiap hari
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses
3. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematahui ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker
4. Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean
5. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan. (CB/ Lbr)