Gubernur Riau Batalkan Cuti Bersama 22 Mei, ASN Tetap Masuk Kerja

Pekanbaru536 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran. Surat edaran tersebut dikeluarlan setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran terkait perubahan libur nasional.

Berdasarkan pantuan Riau Online, Surat Edaran ini berisi tentang perubahan kedua pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provins Riau. Surat Edaran bernomor 159/SE/2020 itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tanggal 20 Mei tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, berbunyi,

1. Bahwa cuti bersama yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.

2. Selain hal-hal yang disebutkan di atas Surat Edaran Nomor 124/SE/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditujukan untuk bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, Sekda, Sekratris DPRD Provinsi, Inspektur, Kepala Dina dan Badan di Lingkungan Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi, Kepala Satpol PP dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. (Ro/ Lbr)

banner 336x280