PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal libur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau saat Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Dalam SE Gubernur Riau Nomor 124/SE/2020 itu, libur ASN hanya lima hari saja atau dimulai pada hari Kamis (21/5/2020) sampai Senin (25/5/2020).
Demikian diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Selasa (19/5/2020) di Pekanbaru.
Ikhwan mengatakan, surat tersebut telah dikirimkan ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau, termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Lebih lanjut Ikhwan menyampaikan, SE Gubernur tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama tiga menteri terkait penetapan libur nasional dan cuti bersama pada 2020.
“Untuk libur hari raya Idul Fitri ditetapkan hanya lima hari, mulai hari tanggal 21-25 Mei 2020,” kata Ikhwan.
Ikhwan menerangkan, libur ASN dimulai pada 21 Mei 2020 bertepatan dengan hari kenaikan Isa Al Masih. Kemudian tanggal 22 yakni cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020.
“Sedangkan hari Sabtu tanggal 23 memang libur, hari Ahad dan Senin 24-25 Mei adalah cuti bersama Idul Fitri,” paparnya.
Dengan dikeluarkannya SE Gubernur tersebut, maka pada hari Selasa (26/5/2020) para ASN sudah mulai masuk kerja seperti biasanya. Sedangkan ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada ASN yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Clh/ Lbr)