JAKARTA, lintasbarometer.com
Badan Reserse Kriminal Polri telah menggelar kasus perbudakan dan eksploitasi terhadap anak buah kapal atau ABK Indonesia di Kapal Cina Long Xing 629. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan, dari hasil gelar perkara, pihaknya menemukan tiga alat bukti terjadinya peristiwa pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan untuk menemukan siapa tersangka yang melakukan perdagangan orang,” ujar Ferdy saat dihubungi pada Rabu, 13 Mei 2020.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar John W Hutagalung menuturkan, Satuan Tugas TPPO akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 10 ABK. “Kami akan berkoordinasi dengan jaksa mengenai penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata John.
Untuk kasus perdagangan orang ini, Kepolisian RI sebelumnya telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian juga memeriksa Direktur Operasional PT Alfira Perdana Jaya, sebagai agen penyalur ABK, serta 14 ABK yang telah pulang ke Indonesia. (Tempo/ Lbr)