JAKARTA, lintasbarometer.com
Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal Tiongkok.
“Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan KemHub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri,” kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi melalui saran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada hari Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan, Kemnaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia. Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan.
Selain itu, kata Aris, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aris.
Sebagai informasi tambahan bahwa pemberian ijin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.
“Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik,” tegas Aris. (KRJ/ Lbr)