JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyatakan Perppu itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Jokowi dan resmi diundangkan.
“Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember tahun 2020,” dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (6/5/2020).
Sebagaimana diketahui pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 daerah akibat dampak pandemi COVID-19.
“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah COVID-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal,” kata Bahtiar.
Namun skenario terburuknya jika COVID-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan pemerintah.
“Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Bahtiar. (Adm/Lbr)
sumber : Sindonews