Rugikan Nasabah Rp18 Triliun, Dua Tersangka Investasi Bodong Indosurya Dicekal

Ekonomi, Hukum Kriminal3635 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus investasi bodong koperasi Indonesia. Kedua tersangka itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri. Kedua tersangka yakni HS dan SA.

“Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata TV, Selasa (5/5),Asep juga mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran aset milik kedua tersangka. Polisi juga membuka pos pengaduan korban investasi bodong itu.

Penyidik saat ini sedang melakukan tracking aset terkait kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini.

“Untuk melayani pengaduan korbannya atau nasabah yang telah jadi bagian praktik ini, didirikan desk laporan pengaduan,” ucapnya, 

Asep tak menjelaskan peran dan jabatan kedua tersangka itu. Dia menyebut sejumlah pihak sudah diminta keterangan dalam kasus ini.“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya,” ucapnya., Diketahui Indosurya gagal bayar kepada nasabah hingga Rp10 triliun.

Asep mengatakan HS dan SA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia. Kendati demikian, Asep enggan membuka identitas dan juga jabatan dari kedua tersangka itu kepada publik.

Asep hanya mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan juga saksi dari Indosurya, serta KSP Indosurya itu sendiri.

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar,” ungkap Asep.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.

Dari pemeriksaan itu, kata dia, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif. Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya lalu dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

Hingga kini, kondisi keuangan koperasi tersebut belum juga membaik. Pasalnya, di tengah situasi pandemi corona saat ini, KSP Indosurya Cipta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap mayoritas karyawannya di seluruh Indonesia. Perusahaan menyatakan sudah tak mampu lagi membayar gaji hingga tunjangan karyawan.

banner 336x280