JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena adanya wabah corona.
Perppu itu terbit untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Dalam UU, ditetapkan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan digelar September.
Namun, karena pandemi corona, maka DPR dan pemerintah sepakat menunda tahapan Pilkada yang tersisa hingga 9 Desember 2020, sebagai tanggal pemungutan suaranya.
Kesepakatan itu akhirnya dituangkan dalam Perppu yang diteken Senin (4/5). Bahkan Pilkada bisa ditunda lagi jika pandemi belum berakhir:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20l ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(21 Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Perppu itu selanjutnya akan diajukan ke DPR untuk menjadi UU tentang Pilkada. Berikut isi Perppu tersebut. (Kumparan/ Lbr)