Mendag: Jual Gula dengan Harga Jauh di Atas HET Akan Ditindak Tegas

Nasional11351 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengingatkan distributor dan pedagang gula untuk tidak menjual gula di tingkat konsumen dengan harga jauh di atas eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram (kg). Saat ini, Kemendag telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan membentuk Tim Pengawas Gula untuk stabilisasi harga gula.

Agus menuturkan, tindakan tegas perlu ditempus pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tak kunjung turun. Bahkan, harga gula cenderung naik di beberapa daerah.

Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi, rata-rata nasional mencapai Rp 18.200 per kg, atau 45 persen lebih tinggi dari HET. Bahkan, di Manokwari harga gula tembus Rp 22.000 per kg.

“Jangan ada oknum yang melakukan penjualan yang tidak sehat. Saya tekankan, yang melanggar, yang menjual di atas HET terlalu tinggi akan ditindak tegas,” katanya dalam video conference, Selasa (28/4).

Guna menurunkan harga gula di tingkat konsumen, Agus meminta seluruh produsen dan distributor untuk memangkas rantai distribusi dan tidak menahan stok. Produsen juga diharapkan memanfaatkan sarana seperti tol laut untuk menekan biaya dan distorsi pengiriman barang.

“Saya juga telah mengimbau produsen gula rafinasi yang telah menerima penugasan (memproduksi GKP), untuk langsung dilepas ke ritel modern, bekerja sama dengan distributor. Akomodasi juga pasar tradisional, untuk segera dipasok,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menambahkan, sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan di perdagangan. Bahkan bukan tidak mungkin, distributor atau pedagang nakal dikenai sanksi pidana jika terbukti menumpuk, menimbun, atau memanipulasi harga. (JP/ Lbr)

banner 336x280