PADANG, Lintasbarometer.com
Mulai Rabu (22/4), kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Sumatra Barat (Sumbar). Dengan demikian, orang datang ke Ranah Minang tidak bebas seperti biasanya.
Salah satunya untuk Kota Padang, pemerintahan setempat mensyaratkan hanya orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang boleh masuk ke ibu kota Provinsi Sumbar itu. Tujuannya, untuk antidipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Bagi yang tidak punya KTP Padang, tidak boleh masuk, dan harus kembali ke daerahnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri di Padang, Selasa (21/4).
Menurutnya, hal itu telah dibahas dalam rapat teknis PSBB bersama dengan jajaran Pemprov Sumbar dan Forkopimda lainnya. Apalagi, ia menilai saat ini sangat banyak lalu linta orang yang datang ke Kota Padang, terutama menjelang Ramadan 1441 H.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, pihaknya telah mengajukan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang. Baginya, ini ketegasan agar semua yang datang ke Padang mentaati aturan.
Dikatakan Mahyeldi, hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan masih banyaknya warga dari luar daerah datang ke Padang. Sementara, kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), serta kasus positif Covid-19 terus meningkat di Padang.
“Selama PSBB, kita memang harus tegas. Jika tidak, maka akan semakin banyak yang masuk ke Padang, semakin banyak pula warga terjangkit,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI telah menyetujui usulan PSBB di Sumbar. Dengan demikian, Pemprov Sumbar telah menetapkan PSBB dimulai pada Rabu, 22 April hingga 5 Mei 2020 mendatang. PSBB juga telah disosialisaikan di 19 kabupaten dan kota wilayah Sumbar. (Gtra/Lbr)