JAKARTA, lintasbarometer.com
Wabah virus corona di Indonesia, membuat perekonomian warga menjadi terganggu. Khususnya, mereka yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima dan sopir angkutan umum.
Kebanyakan masyarakat berdiam diri di rumah dan memasakan makanan sendiri. Angkutan umum juga dibatasi jumlah penumpangnya, demi memutus rantai penyebaran virus.
Sementara, mereka masih memiliki kewajiban untuk membayar kredit kendaraan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan sudah mengumumkan bahwa mereka yang terkena dampak dari pembatasan sosial saat wabah COVID-19, bisa mengajukan relaksasi kredit.
Ada empat poin, yang terlebih dulu harus diketahui oleh mereka yang ingin mengajukan relaksasi kredit pembiayaan, yaitu:
1. Hanya diberikan kepada debitur pekerja informal, berpenghasilan harian dan yang usahanya terdampak virus corona serta mengalami kesulitan pembayaran cicilan.
2. Untuk debitur yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar, agar tetap melakukan pembayaran sesuai waktu.
3. Bank atau perusahaan pembiayaan akan memberikan keringanan, setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur yang terdampak.
4. Seluruh bank dan perusahaan pembiayaan dapat memberi keringanan kredit.
Dikutip dari laman Instagram OJK, Jumat 17 April 2020, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa leasing yang menolak memberikan keringanan pada debitur yang sesuai dengan aturan, bisa dikenakan sanksi.
“Kami mendengar ada cabang yang katanya belum ada arahan dari kantor pusat. Debitur dapat mengajukan langsung ke kantor pusat. Direksi perusahaan pembiayaan punya kode etik, kalau mereka tidak mengindahkan peraturan, dapat kena sanksi,” ujarnya.
Suwandi juga menegaskan, tidak ada batas waktu pengajuan restrukturisasi kredit. Jadi, debitur bisa mengajukan kapan saja, selama masih ada wabah virus corona di Indonesia. (Adm/Lbr)
sumber : Viva.co.id