JAKARTA, lintasbarometer.com
Direktur Utama (Direktur) PT. BRI Sunarso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta mengatakan relaksasi (pelonggaran) dibuat berdasarkan pemetaan kondisi penurunan omzet UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Jenis keringanan dibedakan sesuai dengan empat (4) skema tahapan penurunan omzet.
BRI menyiapkan empat (4) skema relaksasi kredit untuk UMKM yang terdampak wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19). Relaksasi nasabah diberikan BRI sesuai dengan kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Menurut Sunarso, peraturan itu terkait stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical karena adanya dampak penyebaran Covid-19.
Pertama, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.
Kedua, UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30-50 persen kita kenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.
Ketiga, jika mengalami penurunan omzet mencapai 50-75 persen skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu
“Terakhir (kermpat) bila omzet menurun lebih dari 75 persen baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun,” kata Sunarso kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Menurut Sunarso, BRI juga menyediakan formulir online untuk pengajuan relaksasi oleh nasabah. Nasabah dapat mengisi dan mengajukan penurunan omzet termasuk dalam kategori nomor berapa.
Selanjutnya nasabah menyerahkan kepada bank yang bersangkutan untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang sesuai.
Sunarso mengatakan bahwa kebiajkan relaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.
Dalam kesempatan ini Sunarso meminta kepada nasabah untuk memberikan infomasi yang akurat agar relaksasi dapat diberikan dengan tepat guna.
Sunarso mengimbau relaksasi yang dilakukan BRU ini hanya diperuntukkan untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan keringanan karena terdampak Covid-19.
“Oleh karena itu mohon kiranya masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran),” jelasnya kepada wartawan.
“Kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” pungkas Sunarso. (Adm/Kbrn)